Peraturan Kalurahan Kemadang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penambahan Dana Penyertaan Modal
Yuli Angga Nuriyanto 24 Agustus 2026 14:23:48 WIB
Kemadang ( SIDA ) : Pemerintah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Kalurahan Kemadang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penambahan Dana Penyertaan Modal Kalurahan untuk Kegiatan Usaha BUM Desa Bersama Asri Tanjungsari LKD.
Peraturan Kalurahan tersebut ditetapkan di Kemadang pada 13 Oktober 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kalurahan Kemadang dalam memperkuat pengembangan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) Asri Tanjungsari LKD.
Dalam rangka pengembangan usaha BUM Desa Bersama dilakukan penambahan penyertaan modal kalurahan sebesar Rp. 50.000.000; ( Lima puluh juta rupiah )
Penambahan dana penyertaan modal kalurahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kalurahan untuk mendorong penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha BUM Desa Bersama sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penyertaan modal diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kalurahan Kemadang memberikan landasan hukum atas persetujuan penambahan dana penyertaan modal untuk mendukung kegiatan usaha BUM Desa Bersama Asri Tanjungsari LKD. Pengelolaan modal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat kemandirian badan usaha, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kalurahan Kemadang berharap pengelolaan dana penyertaan modal dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, sinergi antara pemerintah kalurahan, pengelola BUM Desa Bersama, serta masyarakat menjadi hal penting agar keberadaan BUM Desa Bersama dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kalurahan Kemadang Nomor 5 Tahun 2025, Pemerintah Kalurahan Kemadang berkomitmen untuk terus mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan potensi dan kelembagaan usaha secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Kemadang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penambahan Dana Penyertaan Modal untuk Kegiatan Usaha BUM Desa Bersama Asri Tanjungsari LKD
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Peraturan Kalurahan Kemadang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penambahan Dana Penyertaan Modal
- Petugas Admin, Operator, dan Jurnalis SID Kalurahan Kemadang
- Kalurahan Kemadang Tetapkan SOP Permohonan Informasi, Uji Konsekuensi, dan Pemutakhiran Daftar Infor
- Fasilitas Pendukung Layanan Informasi Publik
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
- Layanan Adminitrasi Kependudukan
- Keputusan Lurah Kemadang Tahun 2025
Komentar Terkini
-
H.Wasono Bali
Perlu dilestrikan obyek wisata terbaru ini disisi ...baca selengkapnya
14 Mei 2018 16:02:14 WIB -
Forandaka
selamat untuk teman-teman yang terpilih menjadi ka...baca selengkapnya
24 April 2018 13:32:44 WIB -
ngadino
selamat bertugas ,semoga amanah yang tulus dan mem...baca selengkapnya
03 Januari 2018 14:29:01 WIB -
Nurul
Selamat siang pak, saya ingin bertanya untuk data ...baca selengkapnya
29 Desember 2017 10:40:06 WIB -
Iksan
wah saya kalah...baca selengkapnya
28 Desember 2017 21:19:33 WIB -
sak joose semoga amanah yg lulus dan membawa perub...baca selengkapnya
28 Desember 2017 20:00:01 WIB -
Ngadino
ayo maju terus desa kemadang...baca selengkapnya
13 Desember 2017 14:09:35 WIB -
Rustin
Semoga air segera surut, dengan gotong royong semu...baca selengkapnya
28 November 2017 08:26:58 WIB -
Priyanto
Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
23 November 2017 14:42:24 WIB -
Priyanto
Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
23 November 2017 14:42:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










