Profil Bamuskal Kalurahan Kemadang

Adm_MT 23 Mei 2026 18:26:36 WIB

Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Kemadang

Periode 2019 - 2027

 Nama Lembaga :  Badan Permusyawaratan Kalurahan
 Sebutan/Singkatan :  Bamuskal
 Dasar Hukum :  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
 Alamat Kantor :  Jln. Baron km 16 Wonosari, Kemadang, Tanjungsari Gunungkidul

Profil Anggota Bamuskal Kalurahan Kemadang

Pengertian Bamuskal

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis.

Keanggotaan

  1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan.
  2. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  3. Penetapan Jumlah anggota Bamuskal memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan kalurahan.

Tugas dan Fungsi Bamuskal (Berdasarkan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa)

No Tugas/Fungsi/Wewenang Uraian
1  Fungsi
  1. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2  Tugas
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Struktur Organisasi Bamuskal

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD/Bamuskal terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Ketua  bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
  5. Ketua  bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  6. Anggota

Bamuskal Kalurahan Kemadang berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah, dan 1 orang perwakilan unsur Perempuan.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • H.Wasono Bali
    Perlu dilestrikan obyek wisata terbaru ini disisi ...baca selengkapnya
    14 Mei 2018 16:02:14 WIB
  • Forandaka
    selamat untuk teman-teman yang terpilih menjadi ka...baca selengkapnya
    24 April 2018 13:32:44 WIB
  • ngadino
    selamat bertugas ,semoga amanah yang tulus dan mem...baca selengkapnya
    03 Januari 2018 14:29:01 WIB
  • Nurul
    Selamat siang pak, saya ingin bertanya untuk data ...baca selengkapnya
    29 Desember 2017 10:40:06 WIB
  • Iksan
    wah saya kalah...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 21:19:33 WIB

  • sak joose semoga amanah yg lulus dan membawa perub...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 20:00:01 WIB
  • Ngadino
    ayo maju terus desa kemadang...baca selengkapnya
    13 Desember 2017 14:09:35 WIB
  • Rustin
    Semoga air segera surut, dengan gotong royong semu...baca selengkapnya
    28 November 2017 08:26:58 WIB
  • Priyanto
    Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
    23 November 2017 14:42:24 WIB
  • Priyanto
    Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
    23 November 2017 14:42:22 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial