KEMADANG SEGERA BERLAKUKAN KIA

25 September 2017 13:05:17 WIB

KEMADANG (SIDA) – Kartu Identitas Anak (KIA) akan segera di berlakukan di desa Kemadang. Pada hari ini Senin(25/09/2017) Bertempat di pendopo Balai Desa Kemadang rapat rutin  koordinasi perangkat Desa diadakan pembahasan sekaligus penindaklanjutan surat pemberitahuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengenai pembuatan Kartu Identitas Anak di desa Kemadang. Berikut syarat dan jenis pembuatan KIA :

Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
  2. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

 Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
  2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

– KK asli orang tua/wali

– KTP asli kedua orang tuanya/wali

  1. Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli

– KK asli orang tua/wali

– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Kepala desa Kemadang, Sutono juga menyampaikan kepada seluruh perangkat desa agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Kartu Identitas Anak.

 

sumber gambar : google

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung