Pelayanan Kartu Keluarga

Adm_MT 14 Juli 2026 13:19:11 WIB

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas lengkap setiap anggota keluarga dan menjadi dasar dalam berbagai pelayanan administrasi kependudukan. Kepemilikan KK yang valid dan sesuai dengan kondisi terbaru sangat penting untuk mendukung pengurusan dokumen administrasi lainnya, seperti KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, layanan pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya.


Pemerintah Kalurahan Kemadang berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, terpadu, transparan, dan GRATIS kepada seluruh masyarakat.

Alur Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

1. Meminta Surat Pengantar RT

Pemohon terlebih dahulu meminta Surat Pengantar dari Ketua RT setempat sesuai dengan keperluan pengurusan Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan Persyaratan

Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, antara lain:

  • Surat Pengantar dari RT.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama.
  • Fotokopi KTP-el seluruh anggota keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan (apabila terdapat perubahan data).
  • Surat Keterangan Pindah Datang (apabila diperlukan).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis perubahan data.

3. Mengajukan Permohonan di Kalurahan Kemadang

Pemohon menyerahkan seluruh berkas kepada petugas pelayanan. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan menginput permohonan ke sistem administrasi kependudukan.

4. Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Permohonan akan diproses oleh Disdukcapil melalui tahapan verifikasi dan validasi data hingga penerbitan Kartu Keluarga yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Dokumen Selesai

Setelah proses selesai, pemohon akan menerima Kartu Keluarga (KK) yang baru sebagai dokumen kependudukan resmi.

Informasi Penting

a. Pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).

b. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan data yang disampaikan benar agar proses pelayanan berjalan lancar

c. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur pelayanan, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kalurahan Kemadang pada jam pelayanan.

Pemerintah Kalurahan Kemadang senantiasa berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, cepat, mudah, dan akuntabel sebagai wujud pelayanan publik yang prima.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • H.Wasono Bali
    Perlu dilestrikan obyek wisata terbaru ini disisi ...baca selengkapnya
    14 Mei 2018 16:02:14 WIB
  • Forandaka
    selamat untuk teman-teman yang terpilih menjadi ka...baca selengkapnya
    24 April 2018 13:32:44 WIB
  • ngadino
    selamat bertugas ,semoga amanah yang tulus dan mem...baca selengkapnya
    03 Januari 2018 14:29:01 WIB
  • Nurul
    Selamat siang pak, saya ingin bertanya untuk data ...baca selengkapnya
    29 Desember 2017 10:40:06 WIB
  • Iksan
    wah saya kalah...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 21:19:33 WIB

  • sak joose semoga amanah yg lulus dan membawa perub...baca selengkapnya
    28 Desember 2017 20:00:01 WIB
  • Ngadino
    ayo maju terus desa kemadang...baca selengkapnya
    13 Desember 2017 14:09:35 WIB
  • Rustin
    Semoga air segera surut, dengan gotong royong semu...baca selengkapnya
    28 November 2017 08:26:58 WIB
  • Priyanto
    Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
    23 November 2017 14:42:24 WIB
  • Priyanto
    Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
    23 November 2017 14:42:22 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial