Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan Oleh DPRD Kab. Gunungkidul
admin-n 10 November 2025 14:54:13 WIB
Kemadang ( SIDA ) : Pemerintah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan, yang dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Kemadang.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari, Lurah Kemadang, pamong kalurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai padukuhan di wilayah Kemadang.
Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Kemadang H. Sutono, S.IP yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami status dan pemanfaatan tanah Kasultanan (SG) dan tanah Kalurahan .
“Kami berharap masyarakat semakin memahami aturan dan prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan serta tanah Kalurahan, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran dalam penggunaannya. Tanah ini adalah aset bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Lurah Kemadang.
Selanjutnya, Panewu Anom Kapanewon Tanjungsari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kalurahan Kemadang dan DPRD Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kegiatan seperti ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan tanah yang menjadi kewenangan Kasultanan dan Kalurahan. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang transparan dan tertib administrasi,” tutur Panewu Anom.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi terkait aturan dan prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan tanah Kalurahan. Materi mencakup aspek legalitas, mekanisme perizinan, batasan pemanfaatan, serta pentingnya pendataan dan pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang turut hadir menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara warga dengan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kalurahan Kemadang dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab dalam menjaga serta memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kalurahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pemutakhiran Data Rumah Tangga se-Kapanewon Tanjungsari
- Pembagian Bansos CPP di Kalurahan Kemadang Berjalan Lancar
- Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan di Kalurahan Kemadang Berjalan Lancar
- Rapat Koordinasi dan Pendataan Kemiskinan
- Rapat Koordinasi Rutin Senin Pagi Pamong Kalurahan Kemadang
- Apel Pagi Pamong Kalurahan Kemadang
- Rapat Koordinasi Rutin FPRB Kalurahan Kemadang
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)














