Pembentukan dan Pembekalan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan

admin-n 20 Agustus 2025 13:14:31 WIB

Kemadang ( SIDA ) : Pemerintah Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul mengalami 2 kekosongan jabatan pamong kalurahan yakni Dukuh Padukuhan Suru dan Dukuh Padukuhan Rejosari.  dua  jabatan ini telah lowong cukup lama sehingga mengganggu kelancaran Siklus Tahunan Kalurahan yang pada tahun ini sedang dalam kondisi padat kegiatan. Oleh karena itu, perlu segera dilaksanakan pengisian pamong baru sesuai regulasi yang ada.

Tahapan Pertama Yakni Pembentukan Panitia, Sebelumnya Pemerintah Kalurahan Kemadang Telah Membuat Surat Pemberitahuan Kepada Panewu Tanjungsari Melalui Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tanjungsari.

Acara Pembentukan dan Pembekalan Panitia Pengisian Dimulai Pukul 09.00 WIB dan Dihadiri oleh Panewu Tanjungsari, Jawatan Praja, Jawatan Keamanan, Pamong Kalurahan, Bamuskal, Lembaga Masyarakat, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam Sambutan dan Arahanya Panewu Tanjungsari dalam hal ini diwakili oleh Jawatan Praja Ngatija, Berharap agar pelaksanaan pengisian ini berlansung dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini senada dengan sambutan dan arahan Lurah Kemadang, H. Sutono S.IP menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian ini akan selalu dikawal agar pelaksanaannya transparan dan sesuari regulasi yang ada.

Adapun Susunan Personalia Panitia Pengisian adalah:

  1. Wasito  Ketua merangkap Anggota dari unsur Pamong Kalurahan Kemadang
  2. Yuli Angga Nurianto Sekretaris merangkap Anggota dari unsur Staf Pamong Kalurahan Kemadang
  3. Rubiyono Anggota dari unsur Tokoh Masyarakat
  4. Suyadi Anggota dari unsur Lembaga Kalurahan
  5. Endarwanto Anggota dari unsur Tokoh Masyarakat

Adapun Tugas Panitia Pengisian Antara Lain:

  1. menyusun jadwal kegiatan;
  2. menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Dukuh Padukuhan Suru dan Padukuhan Rejosari ;
  3. melakukan penjaringan bakal calon;
  4. menerima berkas pendaftaran;
  5. melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;
  6. membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;
  7. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
  8. mempersiapkan kebutuhan dalam penjaraingan dan penyaraingan calon; dan
  9. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung