Pemerintah Kalurahan Kemadang Melakasanakan Koordinasi dengan Tim Lelang Penghapusan Aset Kalurahan

admin-n 30 Mei 2024 17:52:50 WIB

Kemadang ( SIDA): Pemerintah Kalurahan Kemadang Mengadakan Koordinasi dengan Tim Lelang Penjualan Penghapusan Aset Kalurahan berupa Gedung Kantor Kalurahan dan Los Pasar didampingi Kasi datun Kejaksaan Negeri Gununkidul.( 30/05/2024).
Setelah diterbitkannya SK Bupati Nomor 118/KPTS/2024 tentang Persetujuan Penghapusan Aset Kalurahan, Pemerintah Kalurahan kemadang segera mengumumkan kepada masyarakat tentang syarat dan ketentuan lelang Gedung Kantor Kalurahan. Dalam sambutannya Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungkidul, menghimbau kepada Pemerintah Kalurahan Kemadang agar diumumkan kepada masyarakat khususnya kemadang yang berminat untuk mengikuti lelang tersebut, selain itu bahwa tahapan, dokumen dan perlengkapan administrasi tentang proses ini mohon di cermati dan dilengkapi, agar dikemudian hari apabila ada pihak yang menanyakan perihal penghapusan aset ini dapat di beri keterangan dan bukti yang jelas, pungkasnya.
Carik Kemadang selaku pembantu pengelola Aset membenarkan bahwa Keputusan Bupati tentang persetujuan Bupati Gunungkidul sudah kami terima, yang selanjutnya kami menyusun langkah langkah tahapan penghapusan ini diantaranya, pembongkaran bangunan sampai bersih yang dapat dibeli masyarakat. Bangunan kantor kalurahan yang bisa dibeli masyarakat masih layak untuk dipergunakan kembali, namun Penilaian harga taksir dari Dinas PU batas minimal lelang adalah 8.000.000 ( delapan juta ) dan Los Pasar 1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah ) , tentunya nanti pendaftar lelang yang tertinggi yang berhak membongkar dan memanfaatkan barang bekas kantor kalurahan tersebut. Pungkasnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung