LPMD
08 Juni 2016 15:42:15 WIB
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
# Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong
royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian
lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga
memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat
konsultatif dan koordinatif.
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
H.Wasono Bali
Perlu dilestrikan obyek wisata terbaru ini disisi ...baca selengkapnya
14 Mei 2018 16:02:14 WIB -
Forandaka
selamat untuk teman-teman yang terpilih menjadi ka...baca selengkapnya
24 April 2018 13:32:44 WIB -
ngadino
selamat bertugas ,semoga amanah yang tulus dan mem...baca selengkapnya
03 Januari 2018 14:29:01 WIB -
Nurul
Selamat siang pak, saya ingin bertanya untuk data ...baca selengkapnya
29 Desember 2017 10:40:06 WIB -
Iksan
wah saya kalah...baca selengkapnya
28 Desember 2017 21:19:33 WIB -
sak joose semoga amanah yg lulus dan membawa perub...baca selengkapnya
28 Desember 2017 20:00:01 WIB -
Ngadino
ayo maju terus desa kemadang...baca selengkapnya
13 Desember 2017 14:09:35 WIB -
Rustin
Semoga air segera surut, dengan gotong royong semu...baca selengkapnya
28 November 2017 08:26:58 WIB -
Priyanto
Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
23 November 2017 14:42:24 WIB -
Priyanto
Ikut prihatin, semoga diberi kesabaran....baca selengkapnya
23 November 2017 14:42:22 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









