LPMD
08 Juni 2016 15:42:15 WIB
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
# Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong
royong masyarakat.
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian
lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga
memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat
konsultatif dan koordinatif.
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Tahap I,II,III Bulan Januari s/d Maret 2025
- Pemasangan Banner LPJ, APBKal 2024 Kalurahan Kemadang
- Pelantikan Anggota Bamuskal Pengganti Antar Waktu
- Pemerintah Kalurahan Kemadang Memasang Banner APBKal Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penetapan KPM BLT dan RTLH DD Tahun 2025
- Aturan Terbaru Tahun 2025 Tentang Syarat Adsministrasi Daftar Nikah
- Rapat Koordinasi Rutin Seninan