Pengantar KTP

03 Juni 2016 21:11:23 WIB

Syarat Pembuatan Pengantar KTP

 

1. Surat Pengantar Kepala Dusun

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Pengantar KTP Dari Desa

4. Legalisir Ke Kecamatan

5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Gunungkidul

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung