TK PKK Catur Tunggal Menjadi yang Pertama Mendapat KIA
07 November 2017 08:59:43 WIB
KEMADANG (SIDA) – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anak – anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada hari ini Selasa (7/11/2017) TK PKK Catur Tunggal Desa Kemadang menjadi TK yang pertama untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) se-Kecamatan Tanjungsari karena mengikuti sosialisasi lebih awal.
Sebanyak 57 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diberikan kepada siswa, dengan tujuan agar lebih mudah untuk mendata anak di Indonesia.
"Penerbitan KIA ini akan dipergunakan sebagai sarana pendataan, perlindungan, dan pemenuhan pelayanan publik bagi anak – anak. Terbagi dalam 2 jenis yaitu bagi anak usia 0 – 5 tahun & usia 5 – 17 tahun" Imbuh Warsiati Selaku Kepala Sekolah TK PKK Catur Tunggal.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN