TK PKK Catur Tunggal Menjadi yang Pertama Mendapat KIA

07 November 2017 08:59:43 WIB

KEMADANG (SIDA) – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anak – anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada hari ini Selasa (7/11/2017) TK PKK Catur Tunggal Desa Kemadang menjadi TK yang pertama untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) se-Kecamatan Tanjungsari karena mengikuti sosialisasi lebih awal.

Sebanyak 57 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diberikan kepada siswa, dengan tujuan agar lebih mudah untuk mendata anak di Indonesia.
"Penerbitan KIA ini akan dipergunakan sebagai sarana pendataan, perlindungan, dan pemenuhan pelayanan publik bagi anak – anak. Terbagi dalam 2 jenis yaitu bagi anak usia 0 – 5 tahun & usia 5 – 17 tahun" Imbuh Warsiati Selaku Kepala Sekolah TK PKK Catur Tunggal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung