Perubahan Data Keluarga
28 September 2017 22:21:55 WIB
Syarat:
1. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb)
2. Kartu Keluarga Asli
3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
Cara Mengurus:
1. Datang ke Bagian Kasi. Pelayanan Desa Kemadang dengan membawa berkas persyaratan.
2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.01 dan F1.16
3. Datang ke Bagian Pelayanan Catatan Sipil Kecamatan Tanjungsari untuk dilakukan perubahan data.
Sumber Foto: beritaku.com
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN