Perubahan Data Keluarga

28 September 2017 22:21:55 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Bukti Pendukung (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, Ijazah, Surat Nikah, dsb)

2. Kartu Keluarga Asli

3. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Kasi. Pelayanan Desa Kemadang dengan membawa berkas persyaratan.

2. Pemerintah Desa akan memberikan pengantar F1.01 dan F1.16

3. Datang ke Bagian Pelayanan Catatan Sipil Kecamatan Tanjungsari untuk dilakukan perubahan data.

 

Sumber Foto: beritaku.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung