Surat Keterangan Tidak Mampu
28 September 2017 19:40:07 WIB
Syarat:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh
Cara Mengurus:
1. Datang ke Bagian Kasi. Pelayanan membawa berkas persyaratan
2. Bagian Kesra akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM
Gambar : Google
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN