Surat Keterangan Tidak Mampu

28 September 2017 19:40:07 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Kasi. Pelayanan membawa berkas persyaratan

2. Bagian Kesra akan cek dan verifikasi data baru diterbitkan SKTM

 

Gambar : Google

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung