Pemberitahuan !!! Indikator Bansos Tidak Cair Tahun 2025

admin-n 13 November 2025 11:19:13 WIB

Kemadang ( SIDA ) : Program Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat dipastikan akan menerapkan mekanisme verifikasi yang jauh lebih ketat mulai tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kamituwa Kalurahan Kemadang, Bapak Nurwahyudin, dalam sebuah pertemuan dengan warga pada hari Kamis, 13 November 2025.

Bapak Nurwahyudin menekankan bahwa peningkatan akurasi data dilakukan agar bansos benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan.

"Kami mengimbau kepada seluruh penerima manfaat (KPM) di Kalurahan Kemadang untuk memeriksa kembali kondisi ekonomi dan aset mereka. Ada sembilan indikator utama yang akan menyebabkan bansos tidak akan disalurkan lagi mulai tahun depan," ujar Bapak Kamituwa.

9 Indikator Utama Bansos Tidak Cair Tahun 2025

Bapak Nurwahyudin merinci sembilan indikator yang menjadi acuan utama Kementerian Sosial, yang datanya terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan data kependudukan:

  1. Verifikasi Data Kartu Keluarga (KK) Semakin Ketat
  • Indikator: Verifikasi Data KPM kini semakin ketat dan terintegrasi, mencocokkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  1. Keterlibatan Finansial dengan Bank HIMBARA
  • Indikator: Adanya verifikasi data penerima melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Indonesia dan bank-bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
  1. Cicilan dan Utang Terintegrasi OJK
  • Indikator: Memiliki cicilan dan utang aktif yang terdeteksi melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk:
    • Cicilan kendaraan atau pinjaman dari bank/koperasi.
    • Penggunaan layanan paylater (seperti ShopeePayLater dan GoPayLater).
  1. Kepemilikan Aset dan Konsumsi Tinggi
  • Indikator: Ditemukannya aset dan pola konsumsi yang menunjukkan kemampuaan ekonomi di atas rata-rata, meliputi:
    • Kepemilikan rumah atau tanah bersertifikat KTP dalam satu KK.
    • Pajak kendaraan yang aktif.
    • Tagihan listrik rumah tangga yang tinggi.
  1. Kepesertaan Asuransi dan BPJS Ekonomi Menengah
  • Indikator: Menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 dan 2, atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah setara atau di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  1. Tabungan Rekening Bank Non-Bansos
  • Indikator: Ditemukannya saldo rekening yang signifikan di bank HIMBARA (selain rekening bansos), yang turut diperiksa melalui sistem BI-Checking dan OJK.
  1. Aktivitas Finansial Mencurigakan
  • Indikator: Potensi keterlibatan dalam aktivitas Perjudian Online (online gambling) atau aktivitas finansial lain yang tidak lazim.
  1. Status Pekerjaan Formal
  • Indikator: Penerima terdaftar sebagai PNS, TNI, atau Pegawai BUMN/BUMD. Pemerintah akan mencoretnya melalui proses pencocokan NIK dengan status pekerjaan.
  1. Posisi Kesejahteraan Desil Nasional Tinggi
  • Indikator: Rumah tangga masuk dalam skala Desil Kesejahteraan 6 hingga 10. Status ini menunjukkan rumah tangga telah berada di luar kategori miskin atau rentan sehingga bansos akan dihentikan secara otomatis.

Imbauan Kamituwa Nurwahyudin

Bapak Nurwahyudin berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan sistem penyaluran bansos.

"Kami minta seluruh KPM untuk jujur dan proaktif. Jika kondisi ekonomi sudah membaik sesuai indikator di atas, mohon kesadarannya agar bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan," tutup Kamituwa.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung