Rapat Rutin Pamong Kalurahan Kemadang

admin-n 10 November 2025 10:58:02 WIB

Kemadang ( SIDA ) :  Pemerintah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) rutin mingguan pada Senin, 10 November 2025. Bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Kemadang, rakor ini dipimpin langsung oleh Lurah Kemadang, H. Sutono, S.IP, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Pamong Kalurahan.

Rapat koordinasi rutin ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja minggu sebelumnya, mengkoordinasikan agenda penting yang akan datang, serta membahas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Lurah H. Sutono, S.IP, menekankan pentingnya sinergi dan kedisiplinan seluruh Pamong dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Beliau meminta agar setiap program dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.

Fokus Pembahasan: Bansos dan Masalah BPJS Terblokir

Salah satu agenda utama yang menarik perhatian dalam rakor kali ini adalah penyampaian informasi penting dari Kamituwa Nurwahyudin. Beliau memberikan update detail terkait penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) di Kalurahan Kemadang.

"Kami mengharapkan seluruh pamong, terutama Dukuh, untuk memastikan data penerima Bansos adalah valid dan benar-benar tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. Sosialisasi kepada warga juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," ujar  Nurwahyudin.

Selain itu, Nurwahyudin juga menyampaikan informasi krusial mengenai maraknya kasus BPJS Kesehatan yang terblokir atau nonaktif. Beliau mengidentifikasi beberapa kemungkinan utama penyebab pemblokiran BPJS, terutama bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI, di antaranya:

  • Tunggakan Iuran: Khusus untuk peserta mandiri (non-PBI), keterlambatan atau tidak adanya pembayaran iuran bulanan.
  • Ketidaksesuaian Data: Data peserta tidak sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi peserta PBI.
  • Perubahan Status Kepesertaan: Peserta PBI yang dianggap sudah mampu atau terjadi perubahan status pekerjaan (misalnya menjadi Pekerja Penerima Upah/PPU) tanpa pembaruan data.
  • Tidak Ditemukan Saat Verifikasi: Peserta PBI yang tidak ditemukan saat proses verifikasi di lapangan.

Informasi ini disampaikan agar Pamong Kalurahan dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan membantu memfasilitasi proses aktivasi kembali jika ada warga yang mengalami masalah tersebut.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, di mana seluruh Pamong berkomitmen untuk menindaklanjuti semua poin koordinasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalurahan Kemadang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung