Aturan Terbaru Tahun 2025 Tentang Syarat Adsministrasi Daftar Nikah
admin-n 20 Januari 2025 12:50:34 WIB
Kemadang ( SIDA ) : Pendaftaran Kehendak nikah dapat dilakukan Pada KUA tempat Nikah akan dilaksanakan atau secara Online melalui SIMKAH, dengan melampirkan :
- Surat Pengantar Nikah dari Kalurahan.
- Foto Kopi Akta Kelahiran
- Foto Kopi KTP dan KK
- Surat Rekomendasi dari KUA setempat
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan / puskesmas
- Surat persetujuan dari calon pengantin
- Surat tertulis dari orang tua / wali ( bagi calon yang belum mencapai usia 21 tahun )
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan ( bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun )
- Surat ijin dari atasan bagi satua TNI / POLRI
- Penetapan ijin Poligami dari Pengadilan Agama ( bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang )
- Akta cerai bagi janda / duda yang cerai hidup
- Akta kematian bagi janda / duda cerai mati
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Aturan Terbaru Tahun 2025 Tentang Syarat Adsministrasi Daftar Nikah
- Rapat Koordinasi Rutin Seninan
- Rapat Rutin Seninan
- Sidang APB Kal Tahun 2025
- Kader se Kalurahan Kemadang Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan
- Bimtek Pemanfaatan Data Sosial Ekonomi SIPEDET-CANTIK 2024
- Penyaluran Bantuan Beras Kepada 720 Kelompok Penerima Manfaat