Aturan Terbaru Tahun 2025 Tentang Syarat Adsministrasi Daftar Nikah

admin-n 20 Januari 2025 12:50:34 WIB

Kemadang ( SIDA ) : Pendaftaran Kehendak nikah dapat dilakukan Pada KUA tempat Nikah akan dilaksanakan atau secara Online melalui SIMKAH, dengan melampirkan :

  1. Surat Pengantar Nikah dari Kalurahan.
  2. Foto Kopi Akta Kelahiran
  3. Foto Kopi KTP dan KK
  4. Surat Rekomendasi dari KUA setempat
  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan / puskesmas
  6. Surat persetujuan dari calon pengantin
  7. Surat tertulis dari orang tua / wali ( bagi calon yang belum mencapai usia 21 tahun )
  8. Surat dispensasi kawin dari pengadilan ( bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun )
  9. Surat ijin dari atasan bagi satua TNI  / POLRI
  10. Penetapan ijin Poligami dari Pengadilan Agama ( bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang )
  11. Akta cerai bagi janda / duda yang cerai hidup
  12. Akta kematian bagi janda / duda cerai mati
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung