Musyawarah Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan

admin-n 31 Oktober 2024 08:44:00 WIB

Kemadang ( SIDA ) : Pemerintah Kalurahan Kemadang melaksanakan musyawarah Kalurahan pada Senin (28/10/2024). Muskal tersebut menetapkan besaran Pungutan Kalurahan terhadap wajib pungut yang menggunkan fasilitas kalurahan seperti, bangunan kios,los dan pasar, tanah kalurahan, parkir wisata, layangan sampah yang dikelola bumdes  serta penggunaan ambulan desa. Acara musyawarah kalurahan tersebut berlangsung mulai jam 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB,  pembahasan peraturan kalurahan ini diawali draf rancangan peraturan kalurahan di sampaikan kepada badan permusyawaratan kalurahan untuk dibahas secara internal , selanjutnya musyawarah kalurahan mengundang semua unsr pemerintahan kalurahan dan warga masyarakat untuk menanggapi dan mengajukan usulan dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan kalurahan ini mulai berlaku sejak penanda tanganan kesepakatan antara bamuskal dan Lurah atas nama pemerintah kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung