Musyawarah Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan
admin-n 31 Oktober 2024 08:44:00 WIB
Kemadang ( SIDA ) : Pemerintah Kalurahan Kemadang melaksanakan musyawarah Kalurahan pada Senin (28/10/2024). Muskal tersebut menetapkan besaran Pungutan Kalurahan terhadap wajib pungut yang menggunkan fasilitas kalurahan seperti, bangunan kios,los dan pasar, tanah kalurahan, parkir wisata, layangan sampah yang dikelola bumdes serta penggunaan ambulan desa. Acara musyawarah kalurahan tersebut berlangsung mulai jam 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, pembahasan peraturan kalurahan ini diawali draf rancangan peraturan kalurahan di sampaikan kepada badan permusyawaratan kalurahan untuk dibahas secara internal , selanjutnya musyawarah kalurahan mengundang semua unsr pemerintahan kalurahan dan warga masyarakat untuk menanggapi dan mengajukan usulan dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan kalurahan ini mulai berlaku sejak penanda tanganan kesepakatan antara bamuskal dan Lurah atas nama pemerintah kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Ratusan Warga Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112
- Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan DIY Hadir Langsung Dalam Pelantikan KPPS Kalurahan Kemadang
- Monev Pengelolaan Website dan Medsos Kalurahan Se-Gunungkidul
- Rapat Rutin Seninan
- Rapat Koordinasi Pencegahan perdaran Narkotika
- Musyawarah Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan
- Penyaluran BLT Tahap X Bulan Oktober Tahun 2024