Musyawarah kriteria tanah pengganti TKD
admin-n 07 Mei 2024 17:38:27 WIB
Kemadang (SIDA): Pemerintah kalurahan kemadang dan Bamuskal Kemadang mengadakan Musyawarah kalurahan tentang Kriteria Tanah sebagai pengganti Tanah Kas Kalurahan terdampak JJLS. Dalam acara musyawarah tersebut pemerintah kalurahan mengundang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kabupaten Gunungkidul sebagai Narasumber teknis pengadaan Tanah Kas Kalurahan ( Selasa tanggal 07 Mei 2024) Acara dilaksanakan di Balai Kalurahan Kemadang dihadiri Bamuskal, Pamong Kalurahan dan tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah berjalan dengan lancar adapun hasil dari kesepakatan meliputi , bahwa akan segera di agendakan Sosialisasi kepada masyarakat diharapkan menghadirkan Semua lembaga RT RW dan masyarakat secara umum, kriteria tanah yang akan di jadikan pengganti tanah kas terdampak JJLS adalah, Tanah yang ada diwilayah kemadang, tidak dalam sengketa, mempunyai alas hak diutamakan sertifikat atas nama sendiri, ada 10 kriteria penilaian sebagai acuan dasar Tim Apraisal untuk menentukan Tanah pengganti tersebut.
acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan diarsipkan satgas kalurahan dan Panitia Kabupaten.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN