Musyawarah kriteria tanah pengganti TKD

admin-n 07 Mei 2024 17:38:27 WIB

Kemadang (SIDA): Pemerintah kalurahan kemadang dan Bamuskal Kemadang mengadakan Musyawarah kalurahan tentang Kriteria Tanah sebagai pengganti Tanah Kas Kalurahan terdampak JJLS. Dalam acara musyawarah tersebut pemerintah kalurahan mengundang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kabupaten Gunungkidul sebagai Narasumber teknis pengadaan Tanah Kas Kalurahan ( Selasa tanggal 07 Mei 2024) Acara dilaksanakan di Balai Kalurahan Kemadang dihadiri Bamuskal, Pamong Kalurahan dan tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah berjalan dengan lancar adapun hasil dari kesepakatan meliputi , bahwa akan segera di agendakan Sosialisasi kepada masyarakat diharapkan menghadirkan Semua lembaga RT RW dan masyarakat secara umum, kriteria tanah yang akan di jadikan pengganti tanah kas terdampak JJLS adalah, Tanah yang ada diwilayah kemadang, tidak dalam sengketa, mempunyai alas hak diutamakan sertifikat atas nama sendiri, ada 10 kriteria penilaian sebagai acuan dasar Tim Apraisal untuk menentukan Tanah pengganti tersebut.
acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan diarsipkan satgas kalurahan dan Panitia Kabupaten.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung