Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

admin-n 29 Januari 2024 20:18:07 WIB

Kemadang ( SIDA ) ; Pemerintah Desa Kemadang Melaksanakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) KPPS untuk Pemillihan Umum Tahun 2024. hadir pada Bimtek kali ini Anggota PPK Kapanewon Tanjungsari, beserta ketua PPS dan Anggota serta Sekretariat, ketua KPPS Kemadang dan 189 angota KPPS Kemadang. Tujuan Bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS. Bimtek wajib diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun materi bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah tentang tata cara pencoblosan, penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilu, dan lainnya. Ketua PPS Desa Kemadang menyampaikan, bimtek KPPS bertujuan untuk memberikan edukasi terkait proses pencoblosan hingga penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Adapun  tugas KKPS yang diampaikan dalam acara Bimtek kali ini meliputi :

1.Tugas Ketua KPPS Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir. Bertugas menandatangani surat suara. Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos. Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

  1. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk: Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik. Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik. Menjumlahkan suara tidak sah. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk: Mengisi formulir Model C. Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano. Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano. Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
  2. Tugas Anggota KPPS Keempat Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally. Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
  3. Tugas Anggota KPPS Kelima Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara. Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  4. Tugas Anggota KPPS Keenam Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara. Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara. Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS. Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
  5. Tugas Anggota KPPS Ketujuh Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut. Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS. Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung