Syawalan Keluarga Besar Pengolah dan Pedagang Pantai Pesisir Gunung Kidul
20 Juli 2016 11:15:48 WIB
Kemadang ( SID ) - Rabu ( 20/07/2016 ) Paguyupan pengolah dan pedagang pantai pesisir kabupaten Gunungkidul mengadakan syawalan yang bertempat di pendopo Pantai Baron. Syawalan ini dihadiri oleh beberapa kelompok pedagang diantaranya 1 kelompok dari pantai Krakal, 2 kelompok pedagang dari pantai Drini, 2 kelompok pedagang dari pantai Kukup, dan 3 kelompok pedagang dari pantai Baron. Para tamu undangan dari Kecamatan,BPD,BDG,Kelautan,Kelurahan.
Undangan dari syawalan ini pukul 09.00 WIB. Akan tetapi acara belum juga dimulai. Sebelum acara dimulai beberapa lagu dibawakan oleh penyanyi,karena acara syawalan ini mengundang electone dengan penyanyi ibu Sami Rahayu dari Pantai Ngrenehan. Bapak Sekertaris Kecamatan juga menyumbang lagu.
Setelah itu acara langsung dimulai pukul 10.40 WIB. Pembawa acara dari syawalan ini adalah ibu Sumarmi. Sebelum acara pembukaan,terlebih dahulu dibacakan gema wahyu ilahi oleh ibu Rubinem. Setelah itu acara dimulai dengan pembukaan,kemudian dibacakan ikrar syawalan oleh ibu Sumarmi diikuti seluruh tamu yang hadir.
Berikutnya adalah sambutan dari Bapak Sekertaris Kecamatan, dilanjutkan hikmah syawalan dari ust. Mustafid.
Acara berikutnya adalah istirahat yang disertai dengan makan siang. Setelah waktu makan siang selesai,seluruh tamu yang hadir berjabat tangan sekaligus acara ditutup. ( /y )
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Tahap I,II,III Bulan Januari s/d Maret 2025
- Pemasangan Banner LPJ, APBKal 2024 Kalurahan Kemadang
- Pelantikan Anggota Bamuskal Pengganti Antar Waktu
- Pemerintah Kalurahan Kemadang Memasang Banner APBKal Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penetapan KPM BLT dan RTLH DD Tahun 2025
- Aturan Terbaru Tahun 2025 Tentang Syarat Adsministrasi Daftar Nikah
- Rapat Koordinasi Rutin Seninan