Pindah Penduduk
11 Juni 2016 21:19:50 WIB
Syarat Pindah Penduduk
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Pas Foto 4x6 Berwarna 8 Lembar
4. SKCK Apabila pindah ke lain Kabupaten
5. Surat Permohonan pindah Dari Desa
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN