Akte Kelahiran
11 Juni 2016 21:18:30 WIB
Syarat Mengajukan Akte Kelahiran
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Surat Kelahiran Dari RS/Bidan/dr
5. Surat pengantar Kelahiran dari Desa
6. Mengajukan Permohonan Ke Disdukcapil. Kab. Gunungkidul
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Monitoring Persiapan di TPS
- Anggota Linmas Kemadang Siap Amankan Pilkada Tahun 2024
- Polsek dan TNI Kawal Pengiriman Logistik Kotak Suara Pilkada ke PPS
- Rakor Pemerintah Kalurahan Kemadang
- Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Kemadang Dicopot
- Uji Beban Aplikasi Sirekap dalam rangka Pilkada Tahun 2024
- REMBANG KAISTIMEWAN